BAB BERSUCI
Kali Ini saya akan posting artikel
tentang kumpulan hadist hadist bersuci semoga dapat dipahami dan bisa
bermanfaat bagi kehidupan kalian sehari hari. Insyaallah lengkap
1.Dulu abu hurairah r.a berkata, rasulullah saw. Bersabda
tentang laut,”laut itu airnya suci dan menyucikan, dan bangkai nya halal di
makan” (hr. Imam empat dan ibnu abu syaibah. Lafal hadis ini dari ibnu abu
syaibah, dan dikeluarkan oleh ibnu khuzaimah dan tirmidzi. Diriwayatkan pula
oleh imam malik, imam syafi’i dan imam ahmad)
Hadis Ke-1 Menunjukan bahwa air laut itu suci dan
menyucikan. Sedangkan bangkai binatang laut semuanya halal. Jadi bangkai
binatang laut itu “HALAL”
2.Abu sa’id al-khudriy r.a berkata : rassulullah saw.
Bersabda,
“Sesungguhnya air itu
suci menyucikan, tidak ada yang menjadikan najis sesuatu apapun” (Hr.Imam
Tiga Dan Di Sahihkan Oleh Imam Ahmad)
Hadis ke-2 , merupakan jawaban rasulullah terhadap orang
orang yang menanyakan tentang “bi’ru bidha’ah” yang dibuat tempat penbuangan
berbagai macam sampah, yakni air itu tetap suci.
3.Abu Umanah Al-Bahiliy r.a berkata: Rassulullah Saw.
Bersabda, “sesungguhnya air itu tidak
menjadi najis karena sesuatu, kecuali barang yang mengubah bau, dan rasa
warnanya.” (HR.ibnu majah, dan abu hatim melemahkan)
Hadis Ke-3, menunjukan bahwa air tidak akan menjadi najis
karena terkena sesuatu najis, kecuali jika berubah warna, baud an rasanya.
Namun hadis ini di anggap lemah oleh abu hatim, karena ada riwayat rusydain bin
saad. Dia ini orang yang saleh dalam agama, akan tetapi lalai di dalam
riwayatnya
4.Dalam Riwayat Imam Baihaqi Disebutkan, “Air Itu suci menyucikan kecuali apabila
berubah bau, rasa dan warnanya karena yang jatuh di dalamnya”
Hadis ke 4 menunjukan bahwa air akan menjadi najis jika
tercampur najis sampai berubah warna, bau
dan rasanya
5.Abdullah bin umar r.a berkata: Rasulullas Saw. Bersabda,
“apabila air itu ada dua kullah maka air tersebut tidak termasuk mengandung
kotoran (NAJIS).” (HR. Imam empat. Ibnu khuzaimah, hakim dan ibnu hibbah
mensahihkan hadis ini)
Hadis ke 5 menunjukan bahwa air yang dua kullah tidak akan
menjadi najis karena tertimpa najis meskipun berubah warna, baud an rasanya.
6.Janganlah seorang diantara kamu mandi dalam air yang diam
sedangkan ia dalam keadaan junub. (HR. Imam Muslim)
Hadis ke 6 menunjukan bahwa orang yang junub dilarang mandi
di air yang tidak mengalir dan larangan kencing di air yang tidak mengalir
0 Komentar untuk "BAB BERSUCI "