HADIS TENTANG MEMBATALKAN WUDU (1)



Yang Membatalkan Wudu (1)
Ya kali ini saya akan mempsoting artikel tentang “Yang Membatalkan Wudu” semoga bermanfaat bagi kehidupan kalian sehari hari J kenapa saya posting

1.Anas Bin Malik r.a. berkata, “ Para Sahabat Rasulullah Saw. Pada masa Beliau menunggu solat isya sampai kepala mereka terangguk angguk (ngantuk), kemudian mereka melakukan salat dan tidak berwudu.” (HR. Abu dawud, disahihkan oleh daruquthni, dan berasal dari riwayat muslim)
2.Aisyah r.a berkata , Fatimah binti abu hubaisy dating kepada nabi saw. Seraya bertanya, “Wahai rasulullah, aku seorang perempuan yang selalu keluar darah(istihadhah), maka aku tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan solat?” rasullulah bersabda, “jangan kamu tinggalkan salat, sebab  istihadahmu itu bukan haid, itu termasuk darah penyakit. Apabila dating haidmu, maka tinggalkanlah salat, dan apabila haidmu berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi). Lalu solatlah (HR Bukhori dan muslim)
3.Ali Bin abu thalib r.a berkata, “ aku seorang lelaki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku menyuruh miqdad untuk menanyakan kepada nabi saw., “kemudian dia bertanya pada beliau”, dan nabi menjawab, “dalam masalh itu wajib berwudu”
4.Dari aisyah r.a bahwasannya nabi saw . pernah mencium salah seorang istrinya, lalu beliau pergi menunaikan solat dan tidak wudu lagi.(Muttafaq alaih. Lafalnya menurut riwayat bukhari).
5.Abu Hurairah r.a berkata, rasulullah saw. Bersabda “ apabila seorang diantara kamu merasakan sesuatu dalam perut, lalu ia meragukannya, apakah sudah keluar sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah sekali kali keluar dari masjid sehingga ia mendengar suara atau menemukan baunya.” (HR.Imam Muslim)
6.Thaliq Bin Ali R.a berkata : seorang lelalki berkata, “ Aku Telah menyentuh Zakarku,” atau ia berkata “ Seorang lelaki menyentuh zakarnya dalam salat, apakah ia wajib berwudu?” maka ia bersabda “Tidak, kemaluan itu sepotong (daging) dari badan kamu.”
7.Dari busrah Binti shafwan r.a. bahwasan nya rasulullah saw. Bersabda, “barangsiapa memegang kemaluan nya , maka wajib atasnya wudu lagi.” (HR Imam Lima, tirmidzi dan ibnu hibban mensahihkannya, imam bukhari berkata, “hadis ini yang paling sahih dalam bab ini)
Penjelasan tentang hadis diatas :
1.Hadis Ke 1 Menunjukan bahwa kantu tidak membatalkan wudu bagaimanapun  cara mengantuknya.
2.Hadis Ke 2 Menunjukan bahwa perempuan yang istihadah tetap diwajibkan salat dengan berwudu. Jika haid, maka harus meninggalkan salat sampai selesai nya waktu hadi.
3.hadis yang ke 3, menerangkan bawha keluar air madzi tidak membatalkan wudu.
4. Hadis Ke 4 Menunjukanbahwa persentuhan antara laki laki dan perempuan yang tidak disertai dengan nafsu seksual tidak membatalkan wudu.
5. Hadis Ke 5 Menunjukan bahwa keraguan tidak dapat mengalahkan keyakinan sampai dating nya bukti yang jelas, seperti jika ragu apakah sudah kentut atau belum, maka tidak perlu berwudu lagi sampai didapatkan adanya bukti adanya angina atau bau
6. Hadis Ke 6-7 Menunjukan Bahwa Menyentuh kemaluan yang membatalkan wudu adalah sentuhan yang disertai dengan nafu seksual atau dapat membangkitkannya, adapun sentuhan secara umum yang tanpa membawa suatu akibat nafsu seksual, maka tidak membatalkan wudu, karena sentuhan yang demikian ini serupa pula dengan sentuhan terhadap anggota badang yang lainnya, meskipun demikian seandainya kaan berwudu setelah menyentuh kemaluan, maka itu lebih utama.

Terima kasih sudah membaca artikel Yang Membatalkan Wudu Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kehidupan kalian sehari hari J
Nanti Saya Akan Memposting Artikel Yang Membatalkan Wudu (2)
Share this article :
+
This is the current newest page
0 Komentar untuk "HADIS TENTANG MEMBATALKAN WUDU (1)"